Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021: Regulasi Implementasi Cipta Kerja di Bidang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021

Regulasi Implementasi Cipta Kerja di Bidang Ketenagakerjaan

Kirana
Kirana 13 Dec 2024

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021: Regulasi Implementasi Cipta Kerja di Bidang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hubungan kerja di Indonesia.

PP No. 35 Tahun 2021 mengatur secara lebih rinci ketentuan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pasal 5 hingga Pasal 12 menjelaskan bahwa PKWT dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun, memberikan fleksibilitas bagi pengusaha untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam proyek jangka pendek. Sebagai kompensasi, pekerja dengan status PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa kerja.

Regulasi ini juga memberikan pedoman baru terkait sistem alih daya (outsourcing). Pasal 18 hingga Pasal 21 menetapkan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja wajib berbentuk badan hukum dan memiliki perjanjian kerja bersama dengan pekerja. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja alih daya.

Dalam hal waktu kerja dan waktu istirahat, PP No. 35 Tahun 2021 memberikan fleksibilitas kepada pengusaha untuk menetapkan jam kerja berdasarkan kebutuhan operasional. Pasal 26 hingga Pasal 35 mengatur waktu kerja maksimal delapan jam sehari atau 40 jam seminggu, serta hak pekerja untuk mendapatkan waktu istirahat mingguan dan cuti tahunan yang memadai.

Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum terkait prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasal 36 hingga Pasal 54 menyebutkan bahwa PHK harus dilakukan melalui mekanisme yang adil, dengan memberikan hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Penyelesaian perselisihan PHK juga dapat dilakukan melalui pengadilan hubungan industrial.

PP No. 35 Tahun 2021 turut mengatur kompensasi yang wajib diberikan kepada pekerja dalam situasi tertentu, seperti restrukturisasi perusahaan atau efisiensi. Hal ini bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan perlindungan meskipun terjadi perubahan dalam struktur organisasi perusahaan.

Namun, implementasi PP ini tidak lepas dari tantangan. Beberapa pihak menilai bahwa fleksibilitas yang diberikan kepada pengusaha dapat berpotensi mengurangi stabilitas kerja bagi pekerja. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan.

Dengan hadirnya PP No. 35 Tahun 2021, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih fleksibel namun tetap adil, sesuai dengan dinamika kebutuhan industri dan perlindungan hak pekerja. Peraturan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Indonesia.

Leave a reply