Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Pilar Kebebasan Berserikat bagi Tenaga Kerja Indonesia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000

Pilar Kebebasan Berserikat bagi Tenaga Kerja Indonesia

Kirana
Kirana 12 Dec 2024

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Pilar Kebebasan Berserikat bagi Tenaga Kerja Indonesia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan landasan hukum yang menjamin hak kebebasan berserikat bagi tenaga kerja di Indonesia. Sebagai wujud implementasi dari Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat, undang-undang ini mengatur pembentukan, fungsi, dan perlindungan bagi serikat pekerja atau serikat buruh.

UU ini menegaskan bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja tanpa diskriminasi. Pasal 5 menyatakan bahwa hak ini melekat pada setiap individu pekerja untuk memperjuangkan kepentingan mereka, baik secara individu maupun kolektif, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pasal 10 hingga Pasal 13 mengatur prosedur pembentukan serikat pekerja. Serikat pekerja dapat dibentuk minimal oleh sepuluh orang pekerja dalam satu perusahaan atau sektor tertentu. Setelah terbentuk, serikat wajib mendaftarkan diri ke instansi pemerintah yang berwenang untuk mendapatkan status hukum sebagai badan hukum.

Dalam menjalankan fungsinya, serikat pekerja memiliki peran penting dalam melakukan perundingan bersama dengan pengusaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 hingga Pasal 31. Perundingan ini bertujuan untuk menyepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi landasan hubungan kerja yang harmonis dan adil.

UU ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengurus dan anggota serikat pekerja dari tindakan intimidasi atau diskriminasi oleh pihak manapun. Pasal 43 dan Pasal 44 menegaskan larangan terhadap tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Selain itu, Pasal 34 hingga Pasal 38 mengatur tentang mekanisme penyelesaian perselisihan yang melibatkan serikat pekerja. Penyelesaian ini dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi, atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial, tergantung pada kompleksitas dan tingkat perselisihan yang terjadi.

Meskipun telah memberikan kerangka hukum yang kuat, implementasi UU No. 21 Tahun 2000 masih menghadapi berbagai tantangan. Minimnya pemahaman pekerja tentang hak berserikat dan masih adanya praktik pemberangusan serikat menjadi isu yang harus ditangani melalui pengawasan yang ketat dan edukasi yang berkelanjutan.

Sebagai instrumen perlindungan hak pekerja, UU No. 21 Tahun 2000 berperan penting dalam memperkuat posisi tawar tenaga kerja di Indonesia. Dengan pelaksanaan yang konsisten, undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang demokratis dan mendukung kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan.

Leave a reply