Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Transformasi Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia

Kirana
Kirana 12 Dec 2024

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Transformasi Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang sering disebut sebagai "Omnibus Law," merupakan terobosan hukum yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi, termasuk di sektor ketenagakerjaan. UU ini membawa sejumlah perubahan signifikan pada aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003.

Salah satu perubahan utama adalah pengaturan ulang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). UU Cipta Kerja memperluas jangka waktu PKWT, sehingga memberikan fleksibilitas lebih bagi pengusaha dalam mempekerjakan tenaga kerja untuk proyek jangka pendek. Di sisi lain, pekerja dengan status kontrak tetap mendapatkan perlindungan melalui pemberian kompensasi setelah berakhirnya masa kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 61A.

UU No. 11 Tahun 2020 juga mengubah pengaturan terkait upah minimum. Pasal 88C memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum sektoral sesuai dengan kondisi ekonomi dan pasar kerja setempat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif sambil tetap menjaga kesejahteraan pekerja.

Di bidang pemutusan hubungan kerja (PHK), UU ini memberikan penekanan pada penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mediasi. Pasal 151 hingga Pasal 154A memberikan prosedur yang lebih rinci untuk memastikan proses PHK berjalan secara adil bagi kedua belah pihak. Selain itu, ketentuan terkait pesangon juga mengalami penyesuaian, termasuk pengaturan manfaat baru melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam aspek pelatihan dan pengembangan tenaga kerja, UU Cipta Kerja memperkenalkan program peningkatan kompetensi berbasis kebutuhan pasar. Pemerintah melalui Pasal 13A mendorong penyelenggaraan pelatihan vokasi yang terintegrasi dengan dunia industri untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja. Program ini menjadi salah satu strategi kunci dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.

UU ini juga mempermudah mekanisme perizinan usaha melalui penerapan sistem perizinan berbasis risiko. Implikasinya, proses perekrutan tenaga kerja menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga membuka peluang lebih besar bagi penciptaan lapangan kerja baru. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan produktivitas nasional.

Namun, implementasi UU Cipta Kerja tidak terlepas dari kontroversi. Sejumlah pihak mengkritik bahwa regulasi ini cenderung lebih berpihak pada pengusaha dibandingkan pekerja. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat serta dialog sosial yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi sangat penting untuk menghindari potensi pelanggaran hak pekerja.

Sebagai langkah reformasi besar, UU No. 11 Tahun 2020 membawa dampak luas bagi dunia kerja di Indonesia. Dengan pelaksanaan yang konsisten dan pengawasan yang memadai, UU ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di era globalisasi.

 

Leave a reply