Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Jaminan Perlindungan Sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan regulasi penting yang bertujuan untuk memastikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk tenaga kerja. UU ini mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial yang beroperasi di bawah prinsip nirlaba.
BPJS Kesehatan bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mengelola program jaminan sosial untuk tenaga kerja, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm). Hal ini diatur secara rinci dalam Pasal 6 hingga Pasal 9 UU No. 24 Tahun 2011.
Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS. Pasal 15 menyatakan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya kepada BPJS serta membayar iuran secara rutin. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
UU No. 24 Tahun 2011 juga menjamin perlindungan bagi pekerja informal melalui program keikutsertaan mandiri. Pasal 13 menyebutkan bahwa setiap individu, termasuk pekerja di sektor informal, dapat mendaftarkan diri secara langsung ke BPJS untuk mendapatkan manfaat jaminan sosial sesuai dengan program yang dipilih.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi pekerja. Program JKK, misalnya, menjamin pekerja dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perawatan medis hingga santunan untuk keluarga pekerja jika terjadi kecelakaan fatal. Demikian pula, program JHT membantu pekerja mempersiapkan keuangan di masa pensiun, memberikan rasa aman di hari tua.
UU ini juga mengatur mekanisme pengawasan untuk memastikan keberlanjutan program jaminan sosial. Pasal 41 hingga Pasal 44 mengamanatkan pengawasan eksternal oleh Dewan Pengawas BPJS dan pengawasan internal melalui audit rutin. Langkah ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi operasional BPJS.
Namun, tantangan implementasi UU ini tetap ada. Masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS, terutama di sektor informal dan UMKM. Oleh karena itu, upaya edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial.
Sebagai instrumen hukum yang mendukung kesejahteraan tenaga kerja, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 diharapkan dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja Indonesia. Dengan pengelolaan yang profesional dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, BPJS dapat menjadi fondasi perlindungan sosial yang kokoh bagi seluruh tenaga kerja.
Download Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 PDF